bunyi amarnya “Menyatakan permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima”. • SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 1 3. Penyumpahan dan Berita Acara Penyumpahan a) Pihak yang disumpah dalam penemuan novum yang dijadikan alasan Peninjauan Kembali adalah pihak prinsipal yang akan mengajukan Peninjauan Kembali. Berdasarkan surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 18 Maret 1996 Jaksa Penuntut Umum memberikan alasan-alasan sebagai berikut :8 1. Hak Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali adalah dalam kepastiannya sebagai penuntut umum yang mewakili Negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Mekanisme Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam hal mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, Pasal 69 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menetapkan bahwa tenggat waktu mengajukan peninjauan kembali adalah 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun mekanisme yang harus dipenuhi dalam mengajukan Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasimelalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitungsejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah Rumusan Kamar Rumusan Kamar Perdata Hukum Acara Perdata Panggilan dan Pemberitahuan Putusan Penerimaan Pemberitahuan Putusan Oleh Perangkat Desa/Kelurahan Peninjauan Kembali dapat diajukan atas dasar ditemukannya keadaan baru (novum), pertentangan putusan pengadilan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Permohonan Peninjauan Kembali sebagian besar diajukan atas dasar novum, bahkan timbul opini publik yang mempersepsikan novum sebagai syarat Peninjauan Kembali. Kualifikasi novum yang menjadi Berikut ini adalah contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata yang dapat dijadikan referensi. Identitas Pemohon Jx5Vqft.

contoh surat permohonan peninjauan kembali perdata